Ada
yang punya pengalaman kena TILANG (Tindak Langsung) karena telat bayar pajak
kendaraan bermotor gak?
masih
simpang siur ya, jangan sampai kita di bohongin sama polisi. Dari berbagai sumber yg saya baca, polisi tidak
berhak menilang apalagi pakai acara nahan motor kita…, polisi tuh cuma wajib
menegur kita untuk segera bayar pajak.
Kalau
ada oknum polisi tetep ngotot nilang anda, minta tunjukkin peraturannya? pasal
berapa? suruh menunjukkan! kalau nggak bisa jangan mau!. Soalnya telat bayar
pajak itu sudah ada sanksi tersendiri yaitu denda, dan itu urusan dinas
pendapatan daerah (dispenda) bukan urusan polisi.
Ini
kutipan dari web: Kontan, Menurut apa yang tertulis dalam Undang-Undang
Lalulintas No.14 Tahun 1992 itu, polisi hanya boleh menilang pelanggaran yang
bersangkutan dengan kelengkapan kendaraan. “Misalnya, lengkap surat-menyuratnya
(SIM dan STNK), ada lampunya, lalu lampu sein menyala, dan seterusnya,” tutur
Iwan.
Berdasarkan
aturan itu juga, polisi cuma berhak mengambil tindakan terhadap pelanggaran
yang terjadi di jalanan.
Eh,
ini urusan Dispenda
Setelah
Undang-undang itu dilaksanakan, ada instruksi bersama antara Menhankam,
Mendagri, dan Menkeu tentang Sistem Administrasi Negara di Bawah Satu Atap.
Kesepakatan inilah yang berkaitan dengan pajak kendaraan. Kesepakatan yang
terjadi pada tahun 1990 itu masih berlaku sampai sekarang. “Jadi, polisi secara
resmi terlibat, tapi dengan semangat mengamankan pendapatan Negara,” ujar Iwan
lagi.
Meski
begitu, selama menyangkut pajak kendaraan, polisi hanya berwenang menghentikan
kendaraan dan menanyakan status pajak. Jika ternyata memang belum membayar
pajak, polisi hanya boleh mencatat surat kendaraan. “Data tersebut diserahkan
kepada Dispenda setempat,” kata Rahmat Ahyar, Wakil Kepala Dispenda DKI
Jakarta.
Bisakah
polisi menilang gara-gara soal pajak ini? “Kalau mengikuti undang-undang
sebenarnya tidak bisa. Soal pajak itu urusannya Dispenda,” kata Iwan. Berkaitan
dengan soal pajak ini, polisi tidak bisa menyita STNK atau SIM, apalagi hingga
menahan mobil atau motor yang dimaksud.
Hal
ini dibenarkan oleh Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Djoko Susilo. “Masalah
pajak bukan urusan polisi, tapi Dispenda. Kalau masalah pajak polisi enggak
berhak menilang,” kata Djoko.
Bahkan,
seandainya pembayar pajak yang telat ini pas kena razia di jalanan umum, polisi
tetap tidak bisa berbuat apa-apa. “Kalau semua surat lengkap dan gak ada
masalah, ya, enggak bisa ditilang,” ucapnya. Jika si polisi tetap mengambil
tindakan menilang, Djoko menyarankan agar si pengendara mengajukan komplain
secara resmi. Pengendara bisa mencatat nama polisi yang tertera di seragam dan
melaporkan kepada yang berwenang.
Nah,,,
ane juga punya tips kenakalan oknum polisi dalam “menilang” pengendara yang
tidak mempunyai kelengkapan surat-surat maupun kelengkapan kendaraan.
Mengenai
surat tilang:
Saat
menilang, polisi memiliki dua kertas: biru dan merah. Warna biru artinya
pengendara mengakui kesalahan, sedangkan merah berarti pengendara tidak
mengakui kesalahan Konsekuensinya pun berbeda. “Kalau yang merah untuk pengadilan.
Yang biru untuk ke bank,” kata Djoko Susilo, Direktur Lalulintas Polda Metro
Jaya.
Kalau
Anda memilih warna biru, proses yang akan dilalui mudah. Yakni, datang ke bank
dan membayar denda sesuai ketentuan. “Ada daftar jenis pelanggaran dan
dendanya,”
Dengan bukti pembayaran dari bank, Anda bisa mengambil surat yang disita polisi. Alhasil, Anda pun bisa mengirit waktu.
Sementara,
kalau berkas merah yang dipilih, Agan harus datang ke pengadilan. Hanya saja,
di pengadilan, Anda boleh membayar di bawah ketentuan denda jika sedang bokek.
“Kalau lewat pengadilan bisa kurang” ada yg bisa menambahkan??
semoga
info ini bermanfaat.
sumber: iniunic.blogspot.com
http://www.kaskus.co.id/thread/511c159505346abc25000005/pajak-motor-kamu-mati-polisi-gak-berhak-nilang-kok-ini-jawabannya/
sumber:
0 komentar:
Posting Komentar